MK Menyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional, Yusril Berkomentar Begini

MK Menyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional, Yusril Berkomentar Begini
Ilustrasi - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ricardo/jpnn.com.

"Namun, hingga kini kesepakatan itu belum dilaksanakan, mungkin karena terbentur dengan pembatasan jumlah kementerian yang diatur dalam UU Kementerian Negara," tuturnya.

Menurut Yusril, sesuai kesepakatan, sebelum kementerian tersebut terbentuk, maka tugas dan fungsinya dijalankan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Yusril mengaku sejak awal merasa UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan cara meniru omnibus law di Amerika Serikat dan Kanada itu bermasalah.

Pasalnya, Indonesia mempunyai UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Setiap pembentukan peraturan maupun perubahannya secara prosedur harus tunduk pada UU Nomor 12/2011. 

Selain itu, MK yang berwenang menguji material dan formal terhadap undang-undang, menggunakan UUD 45 sebagai batu uji ketika melakukan uji material.

Sementara, jika melakukan uji formal, MK menggunakan UU Nomor 12/2011.

"Sebab itu, ketika UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan meniru gaya omnibus law diuji formal dengan UU No 12/2011, undang-undang tersebut bisa dirontokkan oleh MK."

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Yusril berkomentar begini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News