MK Minta Pilgub Papua Dihentikan
Jumat, 20 Juli 2012 – 05:52 WIB
Atas permintaan KPU terhadap sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) itulah MK akhirnya memilih menghentikan proses yang berjalan. Setidaknya, sampai persidangan berakhir dan MK menentukan lembaga mana yang berhak melakukan pemilihan. "Alasan pemohon bisa diterima dan dijatuhkan putusan sela," imbuhnya. (dim/c2/agm)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta proses pemilihan gubernur (pilgub) Papua oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) atau Majelis Rakyat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?