MK Pastikan Hanya Dua Kursi Haram di DPR
Selasa, 20 September 2011 – 01:06 WIB

MK Pastikan Hanya Dua Kursi Haram di DPR
Di luar itu lanjut Mahfud, persoalan menjadi ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu dan pemilik otoritas penentu kursi parpol. “Untuk kursi Ahmad Yani, kasusya sudah di SP3 polisi. Untuk kursi Mestariyani sudah kami halalkan ke pemilik sebenarnya,” pungkasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan hanya ada dua kasus dugaan kursi haram Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Satu kursi haram milik kader
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis