MK Pastikan Hanya Dua Kursi Haram di DPR
Selasa, 20 September 2011 – 01:06 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan hanya ada dua kasus dugaan kursi haram Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Satu kursi haram milik kader Partai Gerindra, Mestariyani Hasbie dan satunya lagi milik politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani.
“Hanya dua kasus itu yang menyangkut MK, kasus kursi haram lainnya bukan urusan MK,” kata Ketua MK, Mahfud MD di kantornya, Senin (19/9).
Baca Juga:
Dikatakan Mahfud, kasus kursi milik Mestariyani yang sebelumnya bermasalah akibat ulah Andi Nurpati yang coba memasukkan kader Partai Hanura Dewie Yasin Limpo di Daerah Pemilihan I Sulawesi Selatan kini masih ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Sedangkan, kursi DPR milik Ahmad yang terkait sengketa pemilu legislatif Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I sudah selesai. Sebab hasil sidang MK menyatakan anggota Komisi III DPR tersebut sebagai pemilik sah.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan hanya ada dua kasus dugaan kursi haram Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Satu kursi haram milik kader
BERITA TERKAIT
- Pascagempa di Garut, Jasa Marga Pastikan Tol Cipularang dan Padaleunyi Aman
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Hadiri Rapat Terbatas Depinas SOKSI, Bamsoet Sampaikan Hal Penting Ini
- Prakiraan Cuaca Riau 28 April 2024, BMKG Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid