MK Perintahkan Coblos Ulang di 14 Kecamatan

MK Perintahkan Coblos Ulang di 14 Kecamatan
MK Perintahkan Coblos Ulang di 14 Kecamatan
Mahkamah juga menemukan fakta-fakta berupa ketidakhadiran tiga orang dari lima anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara dalam Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilukada. Meskipun ketidakhadiran tiga orang anggota KPU tersebut tidak mengurangi keabsahan hasil Pemilukada Kabupaten Tapanuli Utara sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, namun ketidakhadiran tiga orang anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara menunjukkan penolakan terhadap proses dan hasil Pemilukada Kabupaten Tapanuli Utara karena terjadinya pelanggaran mekanisme dan prosedur penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Tapanuli Utara yang justru disetujui oleh dua anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara lainnya.

 

“Bahwa ketidakhadiran tiga orang anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara tersebut, yang oleh Termohon dipandang sebagai pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Mahkamah menilai, hal tersebut bukan sebagai pembangkangan terhadap undang-undang, melainkan penolakan tiga orang anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara terhadap proses dan hasil Pemilukada Kabupaten Tapanuli Utara yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tegas Akil Mochtar.

Majelis hakim juga mengkaitkan ketidakhadiran tiga orang anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara  dengan surat DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 170/1395/DPRD-TU/2008 bertanggal 30 Oktober 2008 (bukti P-10) perihal pemberitahuan kepada Gubernur Sumatera Utara yang meminta agar penghitungan suara hasil Pemilukada di-vakum-kan sampai ada putusan pengadilan karena adanya dugaan pelanggaran dalam tahapan Pemilukada dan Surat Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 226/PANWASLU PILKADA/TAPUT/X/2008 bertanggal 31 Oktober 2008  yang ditujukan kepada Termohon tentang pemberitahuan adanya berbagai laporan atas dugaan terjadinya berbagai pelanggaran yang meminta agar penghitungan suara di-vakum-kan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Fakta hukum sebagaimana diuraikan pada paragraf ini, semakin meyakinkan Mahkamah atas terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam tahapan Pemilukada.

“Mahkamah berpendapat bahwa Termohon telah melanggar sumpah/janji sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Bahwa terhadap adanya dugaan pemberian uang (money politic) dengan bukti amplop berisi uang sejumlah Rp 20.000,- dengan pecahan Rp 5.000,- yang tidak dibantah oleh Termohon dan adanya pencoblosan yang dilakukan oleh beberapa orang yang tidak dikenal yang diantar dengan empat mobil merk Toyota Kijang (sejumlah 36 orang menurut Januari Hutauruk, 61 orang menurut Hotma Hutauruk) di TPS 3 Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon yang melakukan pencoblosan secara bersama-sama yang dipanggil langsung masuk ke bilik suara, 10 orang sekali masuk, menurut Mahkamah, fakta hukum ini jelas merupakan pelanggaran dalam Pemilukada,” demikian bunyi putusan. (sam/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Muqowam Dilaporkan ke BK

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat putusan yang cukup mengejutkan. Majelis hakim MK memutuskan, pemungutan suara ulang harus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News