Muqowam Dilaporkan ke BK

Muqowam Dilaporkan ke BK
Muqowam Dilaporkan ke BK
JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR ahmad Muqowam dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Pengadunya adalah Rilune Naudur Paulina Hutauruk yang mengaku diperistri anggota Akhmad Muqowam. Kuasa hukum Paulina, Ipung Purnomo kepada wartawan usai menemani kliennya melapor ke BK, mengatakan, Muqowam dilaporkan lantaran telah menelantarkan dan mengabaikan hak-hak Paulina sebagai istri.

Dalam pengaduan tersebut, juga disertakan beberapa bukti untuk mendukung laporan. Bukti yang disampaikan diantaranya adalah pemalsuan surat tentang status Muqowam yang mengaku masih jejaka. Tentunya, bukti yang disertakan adalah foto pernikahan Paulina dengan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. "Semua bukti yang diperlukan kita bawa, terutama foto dan surat pernyataan masih jejaka. Ibu Paulina merasa tertipu dengan adanya surat tersebut," tutur Ipung.

Sedangkan Paulina mengatakan, dirinya sebenarnya sudah berusaha melakukan komunikasi dengan Muqowam agar persoalan itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Hanya saja, Paulina yang pernah menjadi staf anggota Komisi V DPR dari FPDIP rendy Lamajido itu mengaku bahwa Muqowam tidak menunjukkan itikad baik, termasuk untuk menemuinya.

"Saya sudah tanya melalui SMS mau diselesaikan baik-baik atau tidak. Tapi tetap tidak ada tanggapan. Mungkin dia merasa benar, dan saya juga merasa benar. Oleh karena itu, saya berusaha mencari kebenaran melalui jalan hukum," paparnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR ahmad Muqowam dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Pengadunya adalah Rilune Naudur Paulina Hutauruk yang mengaku


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News