Golput Haram = Fatwa Sesat

Golput Haram = Fatwa Sesat
Golput Haram = Fatwa Sesat
JAKARTA - Wacana fatwa haram bagi pemilih golongan putih (golput) yang ditelurkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhir-akhir ini menuai kritik dari sejumlah kalangan. Bahkan, MUI diminta untuk tidak terlalu terlibat dalam dunia politik. Karena, seyogyanya MUI itu harus mengurus persoalan agama.

Salah seorang pengamat politik, Arbi Sanit pada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/12) menilai kalau MUI itu sudah keluar dari relnya jika sampai terlibat dalam persoalan politik. Karena dalam berdemokrasi, orang yang golput dan yang memilih itu memiliki hak yang sama.

Jika MUI menyatakan golput itu haram, maka hal tersebut justru akan berlawanan dengan sebuah demokrasi. ''Kondisi ini harus disadari MUI, agar institusi agama ini tidak terjebak dan menjadi politisi, bukan lagi lembaga agama,'' katanya.

Karenanya, dia berharap MUI tidak melibatkan diri terlalu jauh dari persoalan politik. Sebab, dunia politik lebih banyak mengandung unsur abu-abu ketimbang hitam putih yang merupakan urusan agama. Jadi, menurutnya, agama tidak boleh diparalelkan dengan politik.

JAKARTA - Wacana fatwa haram bagi pemilih golongan putih (golput) yang ditelurkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhir-akhir ini menuai kritik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News