Golput Haram = Fatwa Sesat

Golput Haram = Fatwa Sesat
Golput Haram = Fatwa Sesat
Hal senada juga dilontarkan Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari. Dia mengatakan, memilih merupakan hak warga negara, bukan kewajiban. Hal itu telah sesuai dalam konteks undang-undang yang ada di negeri ini.

Dan masyarakat tidak bisa dipaksa untuk memilih. Bila mereka percaya dengan sistem demokrasi dan puas dengan partai politik, maka tanpa ada fatwa pun, masyarakat tetap akan ikut mencoblos.

Begitu pula sebaliknya, jika kalau kondisi politik tidak kondusif, parpol tidak amanah lalu tiba-tiba ada fatwa wajib memilih dalam pemilu, maka itu merupakan fatwa yang sesat. ''Untuk itu saya minta agar masalah pemilu diatur sesuai koridor aturan yang bersifat ketatanegaraan saja, bukan agama,'' ungkapnya.(sid/JPNN)

JAKARTA - Wacana fatwa haram bagi pemilih golongan putih (golput) yang ditelurkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhir-akhir ini menuai kritik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News