Golput Haram = Fatwa Sesat
Sabtu, 13 Desember 2008 – 15:59 WIB
Hal senada juga dilontarkan Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari. Dia mengatakan, memilih merupakan hak warga negara, bukan kewajiban. Hal itu telah sesuai dalam konteks undang-undang yang ada di negeri ini.
Baca Juga:
Dan masyarakat tidak bisa dipaksa untuk memilih. Bila mereka percaya dengan sistem demokrasi dan puas dengan partai politik, maka tanpa ada fatwa pun, masyarakat tetap akan ikut mencoblos.
Begitu pula sebaliknya, jika kalau kondisi politik tidak kondusif, parpol tidak amanah lalu tiba-tiba ada fatwa wajib memilih dalam pemilu, maka itu merupakan fatwa yang sesat. ''Untuk itu saya minta agar masalah pemilu diatur sesuai koridor aturan yang bersifat ketatanegaraan saja, bukan agama,'' ungkapnya.(sid/JPNN)
JAKARTA - Wacana fatwa haram bagi pemilih golongan putih (golput) yang ditelurkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhir-akhir ini menuai kritik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunto Mengomentari Video Ahok Menjelang Pilkada DKI Jakarta 2024, Begini
- Pilkada 2024: Kaesang Masuk Bursa Calon Wali Kota Bekasi
- Diminta Maju Sebagai Cagub DKI Lagi, Anies Minta Izin untuk Berpikir
- Pilkada Harus Jadi Momentum Golkar Menjaring Tokoh Karismatik untuk Kepemimpinan Nasional
- 338 Orang Mengikuti Tes CAT Calon anggota PPK Pilkada Boyolali
- 243 Orang Sudah Daftar, Golkar Segera Seleksi Balon Kada di Sumut