Jatim, Pilkada Putaran ke-2 Belum Jelas

Jatim, Pilkada Putaran ke-2 Belum Jelas
Jatim, Pilkada Putaran ke-2 Belum Jelas
JAKARTA - Sudah 10 hari sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan, hingga Jumat (12/12) ini belum juga ada kejelasan mengenai tanggal pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang, Jawa Timur. Bahkan, semakin hari semakin bertambah kendala yang muncul untuk melaksanaan putusan MK tersebut. Tidak hanya soal waktu dan proses pengadaan logistik, kini putusan MK yang terkait dengan penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan pun bukan hal gampang untuk dilaksanakan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim Wahyudi Purnomo menjelaskan, pihaknya belum punya acuan untuk melaksanakan penghitungan suara ulang. "Dan sampai sekarang belum ada aturan mengenai tata cara penghitungan suara ulang karena belum pernah ada. Apakah itu hanya persoalan hitung atau termasuk lokasi penghitungannya harus di TPS atau dimana. Kalau harus di TPS, kan perlu biaya lagi. Atau cukup dikumpulkan ke kecamatan. KPU Pusat kami minta membuat pedoman mengenai hal ini," ujar Wahyudi di sela-sela menghadiri acara rapat kerja gubernur seluruh Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (12/12).

Dia membantah bila ada yang menyebut KPUD Jatim setengah hati menjalankan putusan MK. Ditegaskan, karena sudah menjadi putusan hukum, KPUD akan melaksanakannya. "Ini bukan penolakan tapi perjalanan jalur hukum," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, dia kembali mengungkapkan mengenai persoalan sulitnya mengaktifkan kembali petugas KPPS. Wahyudi mengaku akan mengusulkan ke Pemprov Jatim agar honor mereka dinaikkan. "Karena ini kerja ekstra," ucapnya.

JAKARTA - Sudah 10 hari sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan, hingga Jumat (12/12) ini belum juga ada kejelasan mengenai tanggal pelaksanaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News