Jatim, Pilkada Putaran ke-2 Belum Jelas
Jumat, 12 Desember 2008 – 17:38 WIB

Jatim, Pilkada Putaran ke-2 Belum Jelas
JAKARTA - Sudah 10 hari sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan, hingga Jumat (12/12) ini belum juga ada kejelasan mengenai tanggal pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang, Jawa Timur. Bahkan, semakin hari semakin bertambah kendala yang muncul untuk melaksanaan putusan MK tersebut. Tidak hanya soal waktu dan proses pengadaan logistik, kini putusan MK yang terkait dengan penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan pun bukan hal gampang untuk dilaksanakan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim Wahyudi Purnomo menjelaskan, pihaknya belum punya acuan untuk melaksanakan penghitungan suara ulang. "Dan sampai sekarang belum ada aturan mengenai tata cara penghitungan suara ulang karena belum pernah ada. Apakah itu hanya persoalan hitung atau termasuk lokasi penghitungannya harus di TPS atau dimana. Kalau harus di TPS, kan perlu biaya lagi. Atau cukup dikumpulkan ke kecamatan. KPU Pusat kami minta membuat pedoman mengenai hal ini," ujar Wahyudi di sela-sela menghadiri acara rapat kerja gubernur seluruh Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (12/12).
Baca Juga:
Dia membantah bila ada yang menyebut KPUD Jatim setengah hati menjalankan putusan MK. Ditegaskan, karena sudah menjadi putusan hukum, KPUD akan melaksanakannya. "Ini bukan penolakan tapi perjalanan jalur hukum," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, dia kembali mengungkapkan mengenai persoalan sulitnya mengaktifkan kembali petugas KPPS. Wahyudi mengaku akan mengusulkan ke Pemprov Jatim agar honor mereka dinaikkan. "Karena ini kerja ekstra," ucapnya.
JAKARTA - Sudah 10 hari sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan, hingga Jumat (12/12) ini belum juga ada kejelasan mengenai tanggal pelaksanaan
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026