Jatim, Pilkada Putaran ke-2 Belum Jelas

Jatim, Pilkada Putaran ke-2 Belum Jelas
Jatim, Pilkada Putaran ke-2 Belum Jelas
Semua hal perlu waktu sehingga sulit bila pemungutan suara ulang dipaksakan Desember 2008. Namun, kalau lewat 2008, itu akan melanggar UU No 12 Tahun 2008 pasal 233.

"Meski ada putusan hukum dari MK, ini tetap perlu pertimbangan hukum. Meski ada analisis bahwa bisa dilaksanakan Januari, tapi itu tak bisa kita jadikan pegangan," ujar Wahyudi.

Dia pun mengakui tidak berani melakukan penunjukan langsung untuk pengadaan logistik, meski dengan alasan desakan waktu. Dia tak mau suatu saat nanti berurusan dengan perkara hukum karena dituduh melanggar Kepres 80 Tahun 2003. "Saya tidak siap penunjukan langsung karena potensi salah sangat tinggi," ujarnya.

Lantas, kapan kira-kira putaran III pilkada Jatim dilaksanakan? Wahyudi belum menyebut kepastian tanggalnya. Hanya saja, berdasar rapat pleno KPUD Jatim, dijawalkan minguu ketiga Januari. "Tidak akan lebih dari Januari. Penghitungan dan rekap sekitar 7 hari masih cukup," jelasnya.

JAKARTA - Sudah 10 hari sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan, hingga Jumat (12/12) ini belum juga ada kejelasan mengenai tanggal pelaksanaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News