MK Perintahkan KIP Buka Pendaftaran Lagi
Selasa, 17 Januari 2012 – 14:11 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk membuka lagi pendaftaran calon di pemilukada gubernur Aceh, termasuk pemilukada di sejumlah kabupaten/kota di Aceh. Dalam pertimbangannya, majelis MK menjelaskan, MK sudah membuat putusan terkait pemilukada Aceh pada 2 November 2011, yang memerintahkan pendaftaran calon dibuka lagi. Namun, ternyata masih banyak yang belum tahu adanya putusan sela itu dan baru tahu setelah ada putusan akhir yakni 24 November 2011, setelah masa pendaftaran susulan ditutup.
Pendaftaran calon harus dibuka selama tujuh hari, terhitung sejak putusan sela MK dibacakan, Selasa (17/1).
"Membuka kembali pendaftaran pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, untuk memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru sampai dengan tujuh hari sejak putusan sela ini diucapkan," ujar Ketua Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (17/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk membuka lagi pendaftaran calon di pemilukada gubernur
BERITA TERKAIT
- Hasil Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, 3 Nama Teratas
- Frans Go: Komitmen Membangun NTT Tak Mesti Jadi Gubernur
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel