MK Perintahkan KIP Buka Pendaftaran Lagi

MK Perintahkan KIP Buka Pendaftaran Lagi
MK Perintahkan KIP Buka Pendaftaran Lagi
"Sehingga maksud membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepada pasangan yang baru sebagaimana dimaksudkan dalam putusan tersebut, tidak terlaksana," demikian hakim MK. (sam/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk membuka lagi pendaftaran calon di pemilukada gubernur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News