MK Perintahkan Pemilukada Ulang di Papua Barat

MK Perintahkan Pemilukada Ulang di Papua Barat
MK Perintahkan Pemilukada Ulang di Papua Barat
"Sekaligus, hal ini merupakan kewajiban bagi KPU, Bawaslu, dan Panwaslu untuk melakukan supervisi dan pengawasan pelaksanaan putusan ini sesuai kewenangan masing-masing," tandas Maria. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Gugatan yang diajukan tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur di pemilukada Provinsi Papua Barat Tahun 2011, yakni Wahidin Puarada-Herman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News