MK Perintahkan Pemilukada Ulang di Papua Barat
Selasa, 23 Agustus 2011 – 21:10 WIB
"Sekaligus, hal ini merupakan kewajiban bagi KPU, Bawaslu, dan Panwaslu untuk melakukan supervisi dan pengawasan pelaksanaan putusan ini sesuai kewenangan masing-masing," tandas Maria. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Gugatan yang diajukan tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur di pemilukada Provinsi Papua Barat Tahun 2011, yakni Wahidin Puarada-Herman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Paloh yang Sungkan Minta Jatah Menteri Dianggap Basa-basi Politik
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Survei TBRC: Sudaryono Diyakini Mampu Membawa Perubahan Ekonomi Jawa Tengah
- Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran