MK Perintahkan Pemungutan Ulang di Nisel

MK Perintahkan Pemungutan Ulang di Nisel
MK Perintahkan Pemungutan Ulang di Nisel
JAKARTA - Setelah melalui serangkaian persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilu legislatif di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumut.

‘’MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang paling lambat 90 hari sejak keputusan ini dikeluarkan,’’ kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Moh Mahfud MD dalam sidang pleno di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selatan (9/6).

MK berpendapat, penyelenggaraan pemilu legislatif di Kabupaten Nisel tidak dilaksanakan sesuai prosedur dan prinsip-prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Karena itu, untuk kepentingan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kabupaten Nisel, maka MK akan menugaskan dua orang hakim konstitusi untuk turun ke lokasi.

"Memerintahkan KPUD Kabupaten Nias Selatan untuk melaporkan penetapan hasil pemungutan suara ulang tersebut kepada MK paling lambat dalam tenggat yang ditetapkan pada amar putusan ini,’’ ungkap Mahfud. MK juga berpendapat, dalam rekapitulasi ulang yang dilakukan tanggal 7 Mei lalu telah terjadi penggelembungan dan pengurangan suara. Putusan MK antara lain berdasar keterangan saksi Kapolres Nias Selatan, Sanudin Zebua, yang menyatakan bahwa masih ada sekitar 21 kotak surat suara yang belum terbawa ke Medan dan belum dihitung, karena masih ada di kantor KPUD Nias Selatan.

JAKARTA - Setelah melalui serangkaian persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News