MK Perintahkan Pemungutan Ulang di Nisel
Selasa, 09 Juni 2009 – 14:41 WIB
Seperti diketahui, bahwa perkara Nomor : 28, 65, 70, 82, 84, 89/PHPU.C-VII/2009 ini diajukan oleh enam partai politik (Parpol), diantaranya Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), Partai Republika Nusantara (PRN), Partai Hanura, dan Partai Demokrat.(sid/JPNN)
JAKARTA - Setelah melalui serangkaian persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi