MK Perintahkan Pemungutan Ulang di Nisel
Selasa, 09 Juni 2009 – 14:41 WIB

MK Perintahkan Pemungutan Ulang di Nisel
Seperti diketahui, bahwa perkara Nomor : 28, 65, 70, 82, 84, 89/PHPU.C-VII/2009 ini diajukan oleh enam partai politik (Parpol), diantaranya Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), Partai Republika Nusantara (PRN), Partai Hanura, dan Partai Demokrat.(sid/JPNN)
JAKARTA - Setelah melalui serangkaian persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi