MK Perintahkan Pencoblosan Susulan di 3 TPS
Sengketa Pemilukada Bangka Barat
Jumat, 13 Agustus 2010 – 18:32 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela terkait gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, yang diajukan oleh pasangan Parhan Ali-Erwan Masri. Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di gedung MK, Jumat (13/8), Wakil Ketua MK Ahmad Sodiki menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pasangan tersebut terbukti untuk sebagian. Dan dalil yang menurut MK terbukti itu adalah terkait adanya 469 pemilih yang tak memilih. Hakim MK menganggap jumlah tersebut memengaruhi perolehan suara pasangan calon. “Melaporkan kepada Mahkamah hasil perolehan suara di TPS sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 2 tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan ini diucapkan,” tandas Ahmad Sodiki. Konsekwensi pembatalan hasil rekapitulasi tersebut juga berpengaruh terhadap penetapan pasangan terpilih yakni pasangan Zuhri M Syazali-Sukirman. Tercatat, perbedaan suara pasangan Zuhri-Sukriman dan Parhan-Erwan Masri tidak sampai angka 200 suara.
“Jumlah 469 pemilih tersebut cukup signifikan memengaruhi penghitungan perolehan suara bagi para calon. Oleh karena hak memilih dijamin oleh konstitusi, maka hal-hal teknis yang menghambat terlaksananya hak mereka, seperti permasalahan undangan untuk memilih kepada pemilih, harus dapat diatasi KPU,” kata Hakim Ahmad Fadhil Sumadi saat membacakan pendapat Mahkamah.
Atas dasar tersebut, hakim MK memutuskan untuk membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Kabupaten Bangka Barat dan memutuskan untuk memerintahkan pemungutan suara untuk 469 pemilih yang belum memilih di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Jebus. Ketiga TPS itu mencakup TPS 169, 170 dan 220 desa Bakit dan Kelabat di Kecamatan Jebus.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela terkait gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka
BERITA TERKAIT
- 243 Orang Sudah Daftar, Golkar Segera Seleksi Balon Kada di Sumut
- 4 Bakal Calon Gubernur NTB Ini Mendaftar Lewat Demokrat
- Hasto Soal PDIP di Dalam atau Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran: Dibahas dalam Rakernas
- Pj Gubernur Agus Fatoni Launching Pilgub Sumsel 2024, Simak Pesan dan Harapannya
- NasDem Kalteng Pastikan Tidak Ada Jalur Khusus dalam Pendaftaran Pilkada Serentak 2024
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah