MK Perkuat Ketentuan Pengajuan PK Hanya Bisa Sekali
Jumat, 15 April 2011 – 19:39 WIB
JAKARTA - Permohonan judicial review beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Alasan MK, karena gugatan yang diajukan oleh terpidana semumur hidup dalam kasus narkoba, Liem Marita itu sudah pernah diuji MK
"Menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Jumat (15/4).
Mahkamah berpendapat, gugatan Liem yang meminta penghapusan ketentuan tentang permintaan peninjauan kembali hanya satu kali dan tak bisa dilakukan peninjauan kembali jika sudah ada putusan, sudah pernah digugat dan ditolak MK. Putusan atas gugatan Liem itu sudah pernah diputuskan oleh MK (ne bis in idem) dalam putusan perkara nomor 16/PUU-VIII/2010, tertanggal 15 Desember 2010.
"Permohonan ditolak dengan pertimbangan hukum jika ketentuan permohonan peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa tidak dibatasi maka akan terjadi ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum sampai beberapa kali peninjauan kembali dapat dilakukan," kata hakim anggota, Hamdan Zoelva.
JAKARTA - Permohonan judicial review beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ditolak Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer