MK Perkuat Ketentuan Pengajuan PK Hanya Bisa Sekali

MK Perkuat Ketentuan Pengajuan PK Hanya Bisa Sekali
MK Perkuat Ketentuan Pengajuan PK Hanya Bisa Sekali
Menurutnya, tidak adanya pembatasan akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, seperti diamanahkan UU 1945. "Dalam kasus a quo tidak ada pelanggaran terhadap prinsip pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap setiap orang," katanya.

Seperti diketahui, Liem Marita mengajukan uji materi Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA), serta Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang mengatur Peninjauan Kembali (PK) hanya bisa diajukan satu kali ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Kuasa Hukum Liem, Muhammad Burhanuddin, aturan PK yang hanya sekali berpotensi menghilangkan hak masyarakat, khususnya pemohon untuk mendapatkan keadilan. Pemohon menganggap aturan PK satu kali ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 sepanjang untuk perkara pidana yang dijatuhi hukuman pidana mati atau seumur hidup.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Permohonan judicial review beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ditolak Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News