Izin Pemeriksaan Kada Menyusut Jadi Delapan
Jumat, 15 April 2011 – 14:29 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung meralat jumlah kepala daerah yang kini permohonan izinnya diajukan ke Presiden untuk diperiksa sebagai tersangka atau saksi kasus korupsi. Menurut jaksa Agung Basrief, angka 61 kepala daerah yang dirilis bawahannya tak akurat. "Untuk sementara ini, sampai sekarang tinggal delapan orang (kepala daerah)," kata Basrief selepas shalat Jumat (15/4). Namun sebelum berlalu, Basrief meminta maaf telah terjadi kesalahan informasi ke publik yang dilakukan Direktur Penyidikan pada JAM Pidana Khusus Jasman Pandjaitan dan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum kejagung Noor Rachmad. "Saya sudah panggil Dirdik sama Kapuspenkum kemarin, mereka sudah klarifikasi hanya tinggal delapan," ungkapnya.
Berkas permohonan pemeriksaan terhadap ke-8 kepala daerah itu sudah dikirim ke Presiden, dan terus dikoordinasikan dengan Sekab. "Makanya kita akan klarifikasi lagi bagaimana yang delapan ini di Seskab," tambah Basrief.
Klarifikasi, lanjut dia, perlu dilakukan karena ada beberapa kejaksaan tinggi yang langsung mengajukan permohonan pemeriksaan kepala daerah ke Seskab, bukan lewat Kejaksaan Agung. Mantan Wakil jaksa Agung ini memilih berlalu saat ditanya identitas delapan kepala daerah tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung meralat jumlah kepala daerah yang kini permohonan izinnya diajukan ke Presiden untuk diperiksa sebagai tersangka atau saksi
BERITA TERKAIT
- Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan
- Lestarikan Budaya & Sejarah, Forum Intelektual Suku Pakpak Bakal Rilis 2 Buku
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Beri Efek Jera, Kemenparekraf Siap Sanksi Wisatawan Mancanegara yang Berulah
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Pertumbuhan Awan Hujan Meningkat
- FKMPS Membahas Pentingnya Sejarah dalam Menjaga Karakter Bangsa