MK Perkuat Wewenang Jaksa karena Unggul Usut Korupsi

Kemudian, kata Muzzakir, ada perubahan UU Kejaksaan.
Inti pokoknya Kejaksaan masih diberikan kewenangan untuk menyidik perkara korupsi.
Ketika masa transisi habis, seharusnya kejaksaan menyerahkan kewenangan itu kepada penyidik.
"Tetapi jaksa mendapatkan kewenangan baru dari UU Kejaksaan yang memberi kewenangan untuk memeriksa perkara korupsi,” kata Muzzakir.
Ketika awal pembentukan KPK, kata Muzzakir, kewenangan penyidikan korupsinya bersyarat.
Di antaranya pelaku korupsi adalah aparat penyelenggara negara, nilai kerugian negaranya di atas Rp 1 miliar, dan kasusnya menjadi perhatian masyarakat.
“Dan KPK tidak melakukan penyidikan secara //full// tetapi //take over perkara yang ditangani kejaksaan atau kepolisian, yang dalam proses penyelidikan korupsi tersebut melakukan tindak perkara korupsi. Jadi KPK tidak punya kewenangan melakukan penyidikan secara //open seperti sekarang,” papar Muzzakir.
Namun, dalam perkembangannya, KPK membuka proses penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Jika semula kewenangannya dibatasi tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi hanya mengawasi proses penegakkan hukum yang dilakukan penegak hukum.
Pakar hukum pidana Uniersitas Islam Indonesia (UII) Muzzakir mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) memenangi kompetisi pemberantasan tindak pidana korupsi
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...