MK Perpanjang PSU Pemilukada Pekanbaru

MK Perpanjang PSU Pemilukada Pekanbaru
MK Perpanjang PSU Pemilukada Pekanbaru
Dalam ketetapan MK tidak menyebutkan alasan-alasan mengapa dikabulkannya perpanjangan PSU tersebut. Hanya saja MK menjelaskan bahwa untuk memberikan kepercayaan masyarakat dan legitimasi hasil penyelenggaraan Pemilukada Kota Pekanbaru tahun 2011, dan berdasarkan putusan MK nomor  63/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juni 2011, PSU harus tetap dilaksanakan.

Namun dalam penentapan itu, MK mengakui terdapat rangkaian fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan yang meyakinkan MK bahwa ada upaya untuk menunda pelaksanaan PSU  secara terstruktur, sistematis dan massif dilakukan secara konspiratif oleh Pemohon, termohon dan Pejabat Wako Pekanbaru

''Alasan tidak  tersedianya anggaran dan belum dimasukkannya anggaran PSU dalam APBD Perubahan Pemerintahan Kota Pekanbaru tahun 2011, menurut MK  alasan tersebut tidak tepat karena sesuai dengan keterangan Kemendagri, Kemenkeu, dan ahli Dr Syukriy Abdullah bahwa penyediaan anggaran tersebut dapat dilakukan,'' ucap Maria Farida Indrati saat membacakan ketetapan itu.

Seperti diketahui, MK kembali menyidangkan sengeketa Pemilukada Kota Pekanbaru lantaran tidak terlaksananya PSU sesuai tenggat waktu diberikan MK yang berakhir pada 21 Sepember 2011. Tidak tersedianya anggaran menjadi alasan utama bagi KPU, sehingga PSU tidak bisa terlaksana.

JAKARTA--Setelah melalui empat kali persidangan sengekta Pemilukada Kota Pekanbaru, Mahkamah Konstitusi (MK)mengabulkan permohonan Komisi Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News