MK Putuskan, Masa Jabatan Anggota BPK PAW 5 Tahun

MK Putuskan, Masa Jabatan Anggota BPK PAW 5 Tahun
MK Putuskan, Masa Jabatan Anggota BPK PAW 5 Tahun

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 22 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diajukan anggota BPK pengganti hasil pergantian antarwaktu (PAW), Bahrullah Akbar.

Dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK Jakarta, Selasa (10/9), MK menyatakan bahwa masa jabatan anggota BPK pengganti hasil PAW tetap lima tahun dan tidak melanjutkan sisa masa jabatan anggota BPK yang digantikan.

"Menyatakan Pasal 22 ayat (1) khususnya frasa 'pergantian antarwaktu' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar, saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta.

Dalam putusan juga dijelaskan, jika anggota BPK yang berhenti sebelum masa jabatannya selama 5 tahun berakhir, harus diganti anggota BPK untuk masa jabatan 5 tahun pula.

 "Dan tidak hanya melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikannya. Seperti halnya, Hakim Konstitusi dan Pimpinan KPK yang tidak mengenal penggantian anggota antarwaktu," kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, saat membacakan pertimbangan putusan.

Menanggapi putusan itu, pakar hukum Margarito Kamis mengaku menyambut baik putusan MK  tersebut. Putusan itu tentu akan menjadi norma hukum baru yang harus ditaati seluruh pihak dalam penataan kelembagaan pemerintahan, khususnya lembaga-lembaga negara independen, seperti BPK, MK, dan KPK.

“Putusan MK ini telah menjadi norma hukum baru,” kata Margarito Kamis.

Sebagai tindak lanjut atas putusan MK itu, kata Margarito, maka DPR dapat saja melakukan revisi terbatas terhadap UU BPK,khususnya terkait pasal 22 ayat (1) dan ayat (4). Kalaupun tidak direvisi, maka DPR patut mengakui norma hukum baru tersebut.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 22 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News