MK Putuskan Penghitungan Ulang, Dua Paslon Sama-sama Optimistis
Sabtu, 23 Januari 2016 – 10:20 WIB

Anggota KPU Maluku Utara Pudja Sutamat. FOTO: Malut Post/JPNN.com
Dalam amar putusan sidang yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat, memuat 4 hal, salah satunya memerintahkan KPU untuk mengitung ulang perolehan suara kandidat yang dilaksanakan paling lama 14 hari sejak putusan dibacakan.
“Kita sementara lagi koordinasi dengan KPU RI. Rencananya, Senin (25/1) kita akan lakukan penghitungan di Ternate,” kata anggota KPU Malut Pudja Sutamat.
Dia menambahkan, Putusan MK ini bukan putusan akhir melainkan putusan sela. Nanti setelah hasil penghitungan ulang ini disampaikan ke MK, barulah kemudian MK menganggendakan sidang berikut dengan agenda putusan akhir. “Jadi, ini belum putusan akhir,” ungkap Pudja.(saf/tr-02/jfr/fri/jpnn)
TERNATE – Kendati Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) menghitung ulang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania
- Sultan dan Ketua Senat Kamboja Sepakati Pembentukan Forum Senat ASEAN
- Bergulir Desakan Lengserkan Gibran, Sikap Pak Sarmuji Jelas
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit