MK Putuskan PSU di Tasikmalaya, KPU Diberi Waktu 60 Hari
Senin, 24 Februari 2025 – 15:27 WIB

Kuasa Hukum dari pasangan Cecep-Sobari, Dr. Faizal Hafied. Foto: source for jpnn
Menurutnya, keputusan ini dapat menjadi acuan penting bagi masa depan demokrasi di Indonesia, khususnya dalam hal pelaksanaan Pilkada yang sah dan sesuai dengan aturan.
Dengan adanya putusan yang bersifat final ini, KPU Kabupaten Tasikmalaya diharuskan untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) dalam waktu paling lama 60 hari ke depan.
Keputusan ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan asas keadilan dan konstitusionalitas. (jlo/jpnn)
KPU Kabupaten Tasikmalaya diharuskan untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) dalam waktu paling lama 60 hari ke depan.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi