MK Putuskan Pulau Berhala Milik Kepri
Jumat, 22 Februari 2013 – 02:39 WIB

MK Putuskan Pulau Berhala Milik Kepri
MK merasa berwenang mengadili sengketa kepemilikan Pulau Berhala dengan pertimbangan bahwa masih adanya beberapa undang-undang yang mengatur batas wilayah menyangkut status hukum pulau itu, telah menimbulkan menimbulkan ketidakpastian hukum. "Maka Mahkamah perlu memastikan status hukum Pulau Berhala masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau," ucap Mahfud.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sengketa kepemilikan Pulau Berhala oleh Provinsi Kepulauan Riau dan Jambi akibat adanya perbedaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri