MK Sahkan Kemenangan Koalisi PG-PD di Medan
Selasa, 20 Juli 2010 – 20:28 WIB
Mengenai penggunaan badge berlogo Rahudman-Eldin saat pemungutan suara di TPS, hakim berpendapat, meskipun ada bukti dan saksi, namun pelanggaran tersebut dilakukan tidak secara terstruktur, sistematis, dan masif yang berakibat mempengaruhi pemilih untuk memilih Rahudman-Eldin. Tuduhan penggugat bahwa KPU Medan melakukan pemutakhiran data pemilih pada putaran
kedua, juga dinyatakan tidak terbukti.
Gugatan yang mempersoalkan keterlibatan Kepala Lingkungan (Kepling) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, juga dengan gampang dimentahkan MK. Hakim mencukil Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 yang mengatur persyaratan menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN, yang tak satu pun menyebutkan larangan PNS jadi anggota penyelenggaran pemilukada. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh materi gugatan pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti dalam perkara gugatan sengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ogah Gabung Prabowo-Gibran, Ganjar Pilih Jadi Pengontrol
- Serius Maju Pilkada Seram Bagian Timur, Tokoh Muda Ini Hadiri Acara Taaruf Bacakada PKB
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Calon Gubernur Independen di Jakarta Harus Dapat 618 Ribu KTP Dukungan Warga
- Datangi KPU DKI Jakarta, TBF Optimistis Noer Fajrieansyah Bakal Jadi Cagub
- Innalillahi, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ini Meninggal saat Kunker di Palembang