MK Sahkan Kemenangan Koalisi PG-PD di Medan

MK Sahkan Kemenangan Koalisi PG-PD di Medan
MK Sahkan Kemenangan Koalisi PG-PD di Medan

Mengenai penggunaan badge berlogo Rahudman-Eldin saat pemungutan suara di TPS, hakim  berpendapat, meskipun ada bukti dan saksi, namun pelanggaran tersebut dilakukan tidak secara terstruktur, sistematis, dan masif yang berakibat mempengaruhi pemilih untuk memilih Rahudman-Eldin. Tuduhan penggugat bahwa KPU Medan melakukan  pemutakhiran data pemilih pada putaran

kedua, juga dinyatakan tidak terbukti.

Gugatan yang mempersoalkan keterlibatan Kepala Lingkungan (Kepling) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, juga dengan gampang dimentahkan MK. Hakim mencukil Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 yang mengatur persyaratan menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN, yang tak satu pun menyebutkan larangan PNS jadi anggota penyelenggaran pemilukada. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh materi gugatan pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti dalam perkara gugatan sengketa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News