MK Sahkan Keputusan KPUD Landak

Adrianus Asia Sidot-Herculanus Heriadi Raih Suara Tertinggi

MK Sahkan Keputusan KPUD Landak
MK Sahkan Keputusan KPUD Landak
Meski Mahkamah membenarkan adanya pemberian uang Rp50 ribu kepada para mahasiswa, tetapi penggugat tidak dapat membuktikan hubungan antara pembagian uang tersebut dan upaya mobilisasi atau politik uang. Selain itu, penggugat juga tidak menunjukkan adanya relevansi dan signifikansi atas perolehan suara masing-masing pasangan calon karena tidak ada bukti yang menunjukkan dengan adanya pemberian uang tersebut akan mempengaruhi perolehan suara.

Masih kata Akil, tudingan tentang KPUD Landak telah melakukan kesalahan hasil rekapitulasi penghitungan suara dalam Rapat Pleno, menurut Mahkamah, Penggugat tidak menunjukkan di mana kesalahan hasil rekapitulasi yang dibuat serta tidak ada bukti yang diajukan untuk menguatkan dalilnya sehingga harus dinyatakan dalil tersebut tidak terbukti menurut hukum.(kyd/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Atut-Rano Siap Deklarasi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Syahdan Anggoi-Honorius Bruno dalam sengketa Pemilukada kabupaten Landak, Kalimantan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News