MK Sahkan Keputusan KPUD Landak

Adrianus Asia Sidot-Herculanus Heriadi Raih Suara Tertinggi

MK Sahkan Keputusan KPUD Landak
MK Sahkan Keputusan KPUD Landak
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Syahdan Anggoi-Honorius Bruno dalam sengketa Pemilukada kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Sembilan majelis hakim sepakat bahwa tudingan penggugat tidak terbukti secara hukum.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan, Jumat (15/7).

Dengan putusan ini, Mahkamah mengesahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tanggal 14 Juni 2011 yang menetapkan pasangan Adrianus Asia Sidot-Herculanus Heriadi memperoleh suara tertinggi dengan 133.035 (64,96%).

Dalam pertimbanganya, Mahkamah menilai penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya sehingga tidak cukup meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi politik uang seperti yang dituduhkan. "Sedangkan, pihak terkait (pasangan Adrianus Asia Sidot-Herculanus Heriadi) telah membuktikan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan diklarifikasi oleh Panwaslukada Kabupaten Landak dengan hasil tidak terbukti adanya pelanggaran tindak pidana pemilu dalam bentuk politik uang," kata hakim Akil Mochtar.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Syahdan Anggoi-Honorius Bruno dalam sengketa Pemilukada kabupaten Landak, Kalimantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News