MK Segera Putus soal Pejabat Struktural di Pilkada
Jumat, 16 April 2010 – 18:53 WIB
Dalam persidangan sebelumnya, pemerintah sendiri juga bersikukuh bahwa PNS yang berkedudukan sebagai pejabat struktural tetap harus mundur dari jabatannya. Menurut Ir Agung Mulyana MSc, staf ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri, mundurnya pejabat yang bersangkutan dimaksudkan agar tidak terjadi ketidakpastian hukum. Terlebih, jabatan struktural yang diemban oleh yang bersangkutan merupakan jabatan yang diberikan atas kebijakan pimpinan. (wdi/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan akan memutus uji materiil atas Pasal 59 ayat (5) huruf g UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung
- Wali Kota Solok: Semoga Bantuan Ini Bisa Menjadi Pelipur Lara Penyintas Bencana di Agam
- Benny Wullur Tantang Adu Tinju Bukan Karena Nebeng Tenar Nama Hotman Paris
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah