Pembubaran Satpol PP Bukan Solusi

Pembubaran Satpol PP Bukan Solusi
Foto : Ferry Pradolo/INDOPOS/JPNN
JAKARTA - Insiden bentrokan berdarah di Tanjungpriok, Rabu (14/4) lalu semakin mencuatkan suara-suara yang mendesak agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibubarkan. Namun demikian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi justru menilai pembubaran Satpol PP bakal menimbulan masalah baru.

Kepada wartawan di Kementrian Dalam Negeri, Jumat (16/4), Mendagri menyatakan bahwa keberadaan Satpol PP diatur dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. "Kalau dibubarkan tentu akan ada instrumen daerah yg hilang dan bisa menimbulkan masalah baru," ujar Mendagri.

Menurutnya, jika memang ada kekurangan maka sebaiknya dilakukan pembenahan. Meski demikian Mendagri menegaskan pula bahwa pihaknya akan menelusuri kekurangan-kekurangan Satpol PP.

 

"Setidak-tidaknya kita bertanggung jawab melakukan pembinaan umum. Nanti daerah teknis dan operasionalnya. Kita lihat pembinaan ke depannya. Akan kita lihat kekurangan-kekurangannya," tandas mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

JAKARTA - Insiden bentrokan berdarah di Tanjungpriok, Rabu (14/4) lalu semakin mencuatkan suara-suara yang mendesak agar Satuan Polisi Pamong Praja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News