MK Segera Putus soal Pejabat Struktural di Pilkada
Jumat, 16 April 2010 – 18:53 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan akan memutus uji materiil atas Pasal 59 ayat (5) huruf g UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah, Selasa (20/4) pekan depan. Pasal itu sendiri mensyaratkan bahwa seorang pegawai negeri sipil (PNS), TNI atau Polri, harus mundur dari jabatannya apabila hendak mencalonkan diri dalam pemilukada.
Tercatat, uji materiil ini diajukan ke MK oleh Herman HN, calon Walikota Bandar Lampung dan juga mantan Kadispenda Provinsi Lampung, yang merasa dirugikan atas pasal itu. Melalui kuasa hukumnya, pemohon merasa optimis permohonannya dikabulkan oleh para hakim MK. "Kami sudah menerima pemberitahuan tentang jadwal tersebut, dan kami optimis mengenai hasil putusan hakim nanti," kata kuasa hukum pemohon, Susi Tur Andayani SH, kepada wartawan, Jumat (16/4).
Baca Juga:
Susi sendiri tetap bersikukuh bahwa ada ketidakadilan dalam pasal tersebut. Menurutnya, pemberhentian kliennya sebagai pejabat struktural, tidak melalui proses hukum dan tak sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1). Namun, dirinya tetap ingat bahwa keputusan yang akan dikeluarkan MK nanti adalah keputusan final dan mengikat. Sehingga katanya, pihaknya menjamin akan menghormati apapun keputusan Majelis Hakim MK.
"Apapun keputusan dari Majelis Hakim, akan tetap kami hormati. Terlebih (karena) keputusan itu (bersifat) final dan mengikat," kata Susi.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan akan memutus uji materiil atas Pasal 59 ayat (5) huruf g UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah,
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Dapat Kuota 265 CPNS dan 4.181 PPPK 2024
- Honorer Tendik Tagih Janji Menteri Anas, Yang Tercecer Didata Kembali, Kapan?
- Kemendikbudristek Buka Magang di Industri untuk Instruktur Barista dan Otomotif 2024
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Bamsoet Bilang Begini