MK Sidangkan Hasil PSU Pemilukada Tebo
Rabu, 22 Juni 2011 – 20:42 WIB
Sementara pasangan Yopi Muthalib–Sri Sapto Edi keberatan dengan hasil PSU Pemilukada Kabupaten Tebo. Alasannya, karena telah terjadi pelangggaran secara terstruktur, sistematis dan Masif oleh kubu pasangan Sukandar-Hamdi.
"Adanya penggelembengungan dan penggembosan suara, intimidasi aparat kepolisian khususnya polres Tebo, politik uang, kampanye hitam," kata Kuasa hukum pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Edy, Utomo A. Karim diruang persidangan.
Usai persidangan, Ketua Tim Kampanye Pasangan Yopi Muthalib–Sri Sapto Edi, Suhandoyo, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan resmi atas hasil PSU Kabupaten Tebo ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor 299/PAN.MK/VI/2011. "Gugatan ini kami ajukan karena terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan masif, diantaranya pengelumbungan suara, money politik (politik uang), DPT, black campain (kampanye hitam)," kata Suhandoyo.
Menurut dia, atas gugatannya ini pihaknya telah menyiapkan 30 saksi untuk menjelaskan di depan Majelis hakim MK atas pelanggaran pemungutan suara ulang Pemilukada Kabupaten Tebo.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang tentang laporan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi
BERITA TERKAIT
- Serius Maju di Pilkada SBT 2024, Mahyudin Rumata Ikut Uji Kelayakan di Kantor DPP PKB
- Pilgub Sulteng 2024, Skala Data Indonesia: Elektabilitas Rusdy Mastura Tertinggi
- Teguh Santosa Siap Memaparkan Visi dan Misi di Hadapan Masyarakat Sumut
- Panitia Rakernas V PDIP Bertanggung Jawab soal Ponsel Wartawan Lenyap
- Ganjar Ungkap Arahan Tertutup Megawati di Hari Kedua Rakernas V PDIP, Ada Soal Pilkada
- Fahris Badar PAN: Masyarakat Berharap IMS Maju Jadi Calon Bupati Halmahera Tengah