MK Tak Bakal Membiarkan Paman Gibran Mengadili Gugatan Pilpres 2024, Anda Sudah Tahu Sebabnya?

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus paman dari cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, tidak akan ikut serta mengadili sidang gugatan hasil Pilpres 2024.
"Sidang gugatan pilpres nanti akan digelar secara pleno oleh seluruh hakim konstitusi, kecuali Pak Anwar Usman,” kata juru bicara MK Fajar Laksono, Sabtu (23/3) malam.
Fajar menuturkan, MK ingin menaati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar tidak akan dibiarkan mengadili sidang.
“Iya. Sejauh ini, putusan itu ditaati," ujarnya.
MK segera menggelar sidang gugatan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Fajar mengatakan permohonan kedua paslon telah teregistrasi dan tidak ada unsur perbaikan dalam aduan yang sudah didaftarkan.
“Kalau diregistrasi itu berarti permohonan sudah berubah menjadi perkara. Kalau sudah berubah jadi perkara, berarti harus disidangkan,” kata Fajar.
Paslon AMIN mendaftarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3).
Hakim MK sekaligus paman Gibran, Anwar Usman tidak akan ikut serta mengadili sidang gugatan hasil Pilpres 2024.
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi