MK Tak Bakal Membiarkan Paman Gibran Mengadili Gugatan Pilpres 2024, Anda Sudah Tahu Sebabnya?
Minggu, 24 Maret 2024 – 12:51 WIB
Kubu AMIN dalam permohonannya berharap MK bisa memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keterlibatan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka bin Jokowi.
Sementara itu, kubu Ganjar-Mahfud terekam mendaftarkan PHPU untuk Pilpres 2024 ke MK pada Sabtu malam.
Kubu paslon nomor urut tiga itu dalam permohonan meminta MK bisa mendiskualifikasi kandidat Prabowo Subianto dan Gibran dari Pilpres 2024.
Kubu Ganjar-Mahfud beranggapan pencalonan Gibran menabrak konstitusi serta terindikasi melanggar hukum dan etika sebagaimana putusan yang disampaikan MKMK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Hakim MK sekaligus paman Gibran, Anwar Usman tidak akan ikut serta mengadili sidang gugatan hasil Pilpres 2024.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024