MK Tak Bakal Membiarkan Paman Gibran Mengadili Gugatan Pilpres 2024, Anda Sudah Tahu Sebabnya?
Minggu, 24 Maret 2024 – 12:51 WIB

Anwar Usman. Foto: Ricardo/JPNN
Kubu AMIN dalam permohonannya berharap MK bisa memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keterlibatan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka bin Jokowi.
Sementara itu, kubu Ganjar-Mahfud terekam mendaftarkan PHPU untuk Pilpres 2024 ke MK pada Sabtu malam.
Kubu paslon nomor urut tiga itu dalam permohonan meminta MK bisa mendiskualifikasi kandidat Prabowo Subianto dan Gibran dari Pilpres 2024.
Kubu Ganjar-Mahfud beranggapan pencalonan Gibran menabrak konstitusi serta terindikasi melanggar hukum dan etika sebagaimana putusan yang disampaikan MKMK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Hakim MK sekaligus paman Gibran, Anwar Usman tidak akan ikut serta mengadili sidang gugatan hasil Pilpres 2024.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi