MK Tak Ingin Campuri Capim KPK

MK Tak Ingin Campuri Capim KPK
MK Tak Ingin Campuri Capim KPK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, tidak akan mencampuri rencana penolakan delapan nama calon pimpinan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah diajukan pemerintah ke DPR. Menurutnya jika terus berlanjut, permasalahan tersebut bisa diajukan ke MK melalui Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara (SKLN).

"Terserah DPR saja. Ya nanti lah, saya tidak akan ikut campur," kata ketua Mahkamah Konstitusi (MK),  Mahfud MD, di Jakarta, Jumat (7/10).

Menurut Mahfud, bila masalah penolakan tersebut tetap berlaru-larut karena DPR berpegang teguh agar capim KPK tetap 10 orang yang diajukan, maka penyelesainya bisa di MK melalui SKLN. "Itu bisa sampai ke MK. Itu kan bisa berujung ke sengketa kewenangan," ujar Mahfud.

Polemik antara DPR dan Pemerintah mengenai nama capim KPK, berawal dari putusan MK yang memutuskan jabatan Busyro Muqoddas tetap empat tahun setelah menguji pasal 34 UU Nomor  30/2002 tentang KPK.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, tidak akan mencampuri rencana penolakan delapan nama calon pimpinan pimpinan Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News