MK Tegur KPU Sumsel Soal PSU
Senin, 30 September 2013 – 16:47 WIB

MK Tegur KPU Sumsel Soal PSU
Permohonan sengketa Pilkada Sumsel bernomor 79/PHPU.D-XI/2013 yang dilakukan kuasa hukum Andi Syafrani (DerMa) dan 80/PHPU.D-XI/2013 oleh kuasa hukum Munawarman, dengan telah beberapa kali dilakukan sidang sehingga dalam putusan sela MK memerintahkan PSU. (awa/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menegur penyelenggara pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Provinsi Sumatera Selatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif