MK Tetap Akan Terima Gugatan Prabowo-Hatta

Sehingga dia membantah adanya dugaan bahwa molornya pembukaan pendaftaran PHPU di MK kemarin disebabkan oleh pernyataan calon presiden (capres) Prabowo Subianto yang ingin menarik diri dari Pilpres 2014. "Bukan," tegasnya.
Sementara itu, masih terkait dengan pernyataan Probowo kemarin, Janedjri mengatakan bahwa MK tetap akan menerima permohonan sengketa PHPU yang mungkin akan diajukan oleh pihak pasangan Prabowo-Hatta.
"Prinsipnya MK tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepada dirinya," terang Janedjri.
Dia juga menuturkan bahwa Prabowo masih memiliki legal standing untuk mengajukan perkara tersebut ke hadapan hakim konstitusi. Kendati ada yang berpendapat bahwa pernyataan Prabowo tersebut akan menghilangkan legal standing dirinya saat menggugat ke MK.
"Beliau itu kan pasangan capres-cawapres. Kan sudah mengikuti kontastasi, jadi kalau kemudian beliau menyatakan menarik diri apakah itu berarti mengundurkan diri saya tidak mau berkomentar. Saya hanya ingin menyatakan bahwa MK tidak diperbolehkan menolak perkara dan harus menerima perkara," terang dia.
Namun demikian, Janedri mengatakan bahwa hal tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada hakim konstitusi.
"Persoalan dia ada legal standing itu nanti akan diputuskan oleh MK. Jadi monggo masukkan perkaranya ke MK," imbuhnya. (dod)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (22/7) pada pukul 20.00 WIB mulai melakukan penghitungan mundur sebagai tanda dibukanya pendaftaran permohonan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab