MK Tetapkan Sukandar-Hamdi Pemenang Pemilukada Tebo
Kamis, 21 Juli 2011 – 17:07 WIB
"Dengan demikian, dalil adanya perubahan suara, DPT, intimidasi, kampanye hitam, keberpihakan polisi, bukti dan para saksi yang diajukan tidak meyakinkan mahkamah," kata hakim Hamdan Zoelva. Mengenai adanya persoalan pidana pemilu dan pelanggaran lain, Mahkamah menganggap hal tersebut masih dapat dilakukan upaya hukumm lain menurut peraturan perundang-undangan myang berlaku.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pasangan Sukandar-Hamdi sebagai bupati dan wakil bupati kabupaten Tebo, Provinsi Jambi setelah dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi
- Setelah Bertemu Airlangga, Khofifah Bicara Dukungan PPP