MK Tolak Dalil Pemohon Tentang TPS dan Suara Siluman

MK Tolak Dalil Pemohon Tentang TPS dan Suara Siluman
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi saat memimpin sidang putusan Sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

“Dengan demikian, merujuk eksistensi termohon sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan pemilu mahkamah meyakini dalil permohonan tersebut tidak didukung alat bukti yang valid,” kata Saldi.

Sebaliknya, ujar Saldi, mahkamah menerima data pemohon. Terlebih dalil adanya TPS siluman disimpulkan pemohon hanya dengan bandingkan data TPS yang tercantum dalam web Situng. Mahkamah sudah berpendiran data yang bersumber di laman web Situng bukan data yang dapat digunakan menilai keabsahan perolehan usara yang tidak dapat dipisahkan dengan keberdaan TPS.

Saldi menegaskan, seandainya penambahan TPS tersebut memang benar adanya, maka tidak serta merta dapat dijadikan dasar menilai kecurangan yang merugikan pemohon.

“Tidak seorang pun yang dapat memastikan keberadan TPS tambahan beserta pemilih pada TPS tersebut, telah pasti mendukung salah satu paslon selama belum diilakukan pemungutan dan penghitungan suara,” ungkap Saldi.(boy/jpnn)


MK menolak dalil pemohon, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, soal adanya 2.984 TPS siluman, dan 895.200 suara siluman pada Pilpres 2019.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News