MK Tolak Gugatan Calon Anggota DPD Aceh

MK Tolak Gugatan Calon Anggota DPD Aceh
MK Tolak Gugatan Calon Anggota DPD Aceh

Lagipula, menurut hakim MK,  tidak dapat disimpulkan adanya korelasi yang kuat bahwa pelanggaran yang dituduhkan penggugat dapat memengaruhi perolehan suara Pemohon dari 83.857 suara menjadi 141.688 suara. "Oleh karena itu dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata hakim dalam putusannya. (sam/jpnn)


JAKARTA - Keinginan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Aceh, Mursyid, untuk melenggang sebagai senator di Senayan, kandas. Mahkamah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News