MK Tolak Gugatan Calon Anggota DPD Aceh
Kamis, 26 Juni 2014 – 02:46 WIB
Lagipula, menurut hakim MK, tidak dapat disimpulkan adanya korelasi yang kuat bahwa pelanggaran yang dituduhkan penggugat dapat memengaruhi perolehan suara Pemohon dari 83.857 suara menjadi 141.688 suara. "Oleh karena itu dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata hakim dalam putusannya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Keinginan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Aceh, Mursyid, untuk melenggang sebagai senator di Senayan, kandas. Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, 3 Nama Teratas
- Frans Go: Komitmen Membangun NTT Tak Mesti Jadi Gubernur
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel