MK Tolak Gugatan Calon Anggota DPD dari Gorontalo

MK Tolak Gugatan Calon Anggota DPD dari Gorontalo
MK Tolak Gugatan Calon Anggota DPD dari Gorontalo

"Untuk Provinsi Gorontalo, Maluku, Papua, Bengkulu, Aceh, Jambi, Sulawesi Barat, dan Maluku Utara rencananya sidang putusannya Jumat (27/6)," terangnya. (esy/jpnn)


JAKARTA--Gugatan calon anggota DPD RI Dapil Gorontalo Umar Karim dengan nomor perkara 04-25/PHPU-DPD/XII/2014, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News