MK Tolak Gugatan Mas Anis
Rabu, 30 September 2020 – 07:07 WIB
Hak berpendapat mahasiswa dalam sebuah mimbar akademik tetap berada di bawah naungan profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dalam rumpun dan cabang ilmunya.
Sebelumnya, menurut pemohon terdapat keresahan di kalangan mahasiswa dengan maraknya pembatasan diskusi, seminar, perbincangan publik dan kegiatan sejenisnya yang melibatkan mahasiswa sebagai pembicara.
Ia menyebut tidak jarang mahasiswa mendapat intimidasi, teror, ancaman verbal maupun nonverbal karena otoritas dan kualifikasi akademik mahasiswa di bawah dosen atau guru besar. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Hakim MK menolak gugatan yang diajukan Anis terkait kebebasan mimbar akademik di perguruan tinggi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024