MK Tolak Gugatan Pada Kewenangan Polri

MK Tolak Gugatan Pada Kewenangan Polri
Ilustrasi Polisi/ Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Koalisi Reformasi Polri yang mengajukan judicial review terhadap sejumlah kewenangan kepolisian. Gugatan itu

terkait kewenangan Polri  mengurus dan menerbitkan ‎Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). MK menganggap kewenangan itu telah sesuai konstitusi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon secara seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Senin (16/11).

Ada pun yang diajukan untuk judicial review adalah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)‎. 

Majelis Hakim menilai, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menurut Arief, tidak ada pelanggaran konstitusional pada kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB.

"Kepengurusan SIM dan STNK adalah bagian dari pengamanan yang dilakukan kepolisian," imbuh Arief.

Sementara itu, anggota Majelis Hakim Konstitusi, Manahan Sitompul menambahkan,  dalam dalil permohonannya, pemohon tidak menjelaskan‎ lembaga mana yang berwenang menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB selain oleh Polri. Karena itu, jika permohonan pemohon dikabulkan maka akan menimbulkan kekosongan hukum dalam masalah ini.

"Mengalihkan kewenangan kepolisian kepada instansi lain tidak bisa menyelesaikan masalah. Akan lebih penting adalah meningkatkan kualitas pelayanan registrasi kendaraan bermotor dan penerbitan SIM," kata Manahan. 

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Koalisi Reformasi Polri yang mengajukan judicial review terhadap sejumlah kewenangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News