MK Tolak Gugatan Pemilukada Karo
Selasa, 07 Desember 2010 – 03:11 WIB
Saksi yang diajukan KPU Karo, kata hakim, juga sudah memberikan keterangan di depan persidangan bahwa jumlah kartu pemilih itu tak bisa didistribusikan lantaran pemilih sudah pindah alamat, tidak jelasnya alamat, meninggal dunia atau ganda.
Baca Juga:
Mengenai tuduhan adanya penimbunan formulir C6 sebanyak 2459 di Kelurahan Lau Cimba Kabanjahe yang tidak dibagikan, hakim MK juga menilai, penggugat tidak bisa membuktikan tuduhannya itu. Hakim MK memercayai saksi yang dihadirkan KPU Karo bahwa formulir itu tidak dibagikan karena pemilih sudah pindah alamat, tidak jelasnya alamat, meninggal dunia atau ganda. "Kalau pun tidak membawa surat pemilih, pemilih tetap bisa memberikan hak suaranya dengan membawa kartu pengenal seperti KTP, asalnya masuk di DPT. Kalau pun memilih, juga tidak diketahui mereka akan memilih pasangan yang mana," demikian hakim pembacakan putusan secara bergantian.
Terkait dengan tuduhan politik uang (money politics) yang dilakukan kedua pasangan yang maju ke putaran kedua itu, hakim MK juga menyatakan tuduhan tidak bisa dibuktikan. "Kalau pun ada, hanya sporadis saja," kata hakim. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Riemenda Jamin Ginting-Aksi Bangun dalam perkara sengketa pemilukada Kabupaten Karo,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi