MK Tolak Gugatan Pemilukada Karo

MK Tolak Gugatan Pemilukada Karo
MK Tolak Gugatan Pemilukada Karo
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Riemenda Jamin Ginting-Aksi Bangun dalam perkara sengketa pemilukada Kabupaten Karo, Sumut. Majelis hakim MK yang dipimpin Ahmad Shodiki mengesahkan keputusan KPU Karo yang menetapkan pasangan Siti Aminah-Sumihar Sagala yang memperoleh 30.804 suara (19,49 %) dan Kena Ukur Karo Jambi Surbakti-Terkelin Brahmana dengan perolehan 25.310 suara (16,01 %), maju ke putaran kedua.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sengketa pemilukada Karo, Senin (6/12), majelis MK juga mengesahkan keputusan KPU Karo yang mencoret pencalonan pasangan Robert Valentino Tarigan – Saymarata Rajabana Purba. Hakim MK menyatakan, sesuai fakta, pasangan ini memang tidak memenuhi persyaratan pencalonan, yakni perolehan suara atau jumlah kursi partai pengusung di dewan tidak mencapai 15 persen.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," begitu Ahmad Shodiqi membacakan putusan. Ahmad Shodiqi memimpin sidang, menggantikan Ketua MK Mahfud MD yang berhalangan.

Satu per satu materi gugatan dibacakan majelis MK dan mendapat penilaian hukum. Mengenai tuduhan adanya 11.720 kartu pemilih yang tidak didistribusikan, hakim MK menilai, penggugat tidak bisa menjelaskan secara detil tuduhannya tersebut. Mencukil sanggahan KPU Karo, hakim menyatakan, tuduhan itu hanya berdasarkan asumsi-asumsi saja. Angka 11.720 didapat sekadar dari pengalian 20 pemilih dikalikan 526 TPS yang ada di seluruh Karo.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Riemenda Jamin Ginting-Aksi Bangun dalam perkara sengketa pemilukada Kabupaten Karo,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News