MK Tolak Gugatan Pemilukada Poso
Kamis, 01 Juli 2010 – 19:17 WIB
Terhadap dalil-dalil tersebut, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, majelis hakim berpendapat bahwa dalil-dalil tersebut tidak beralasan. Namun, menurut majelis hakim, pihak majelis hakim tidak menampik telah terjadi pelanggaran meski tidak signifikan dalam memengaruhi perolehan hasil suara para pemohon. “Dalil-dalil pemohon ditolak,” kata Mahfud MD. (wdi/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Majelis Hakim Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon terkait gugatan Sengketa Pemilukada Kabupaten Poso. Majelis Hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik