MK Tolak Gugatan Pemilukada Sambas
Kamis, 28 April 2011 – 20:36 WIB
Menurut Mahkamah, penggugat sama sekali tidak menggunakan upaya hukum untuk menggugat KPU Kabupaten Sambas ke PTUN, terkait keputusan KPUD Sambas yang menyatakan penggugat tidak memenuhi syarat sebagai calon di pemilukada.
Baca Juga:
Pada sisi lain, KPUD Sambas dinilai telah melakukan verifikasi pasangan calon sesuai peraturan perundangan.
Seperti diketahui, dalam pokok permohonan, penggugat keberatan terhadap keputusan KPU Kabupaten Sambas tentang berita acara verifikasi dan rekapitulasi terhadap jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati dalam Pemilukada Sambas. (kyd/jpnn)
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang diajukan pasangan calon bupati-wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partai Buruh dan Partai Gelora Hari Ini Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK
- Bobby Nasution Gabung Gerindra, PDIP Sudah Lupa Dengan Menantu Jokowi
- Direktur Indopol: Duet Marzuki-Risma Berpotensi Kalahkan Khofifah-Emil
- Sukarelawan Banuata Deklarasi Dukung ke Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng
- AMPG Sebut Qodari sedang Standup Comedy Komentari Golkar Bisa Jadi Brutus
- Menantu Jokowi Jadi Kader Gerindra dan Mau Maju Cagub Sumut, Andreas PDIP: Itu Urusan Dia