MK Tolak Gugatan Pemilukada Sambas

MK Tolak Gugatan Pemilukada Sambas
MK Tolak Gugatan Pemilukada Sambas
Menurut Mahkamah, penggugat sama sekali tidak menggunakan upaya hukum untuk menggugat KPU Kabupaten Sambas ke PTUN, terkait keputusan KPUD Sambas yang menyatakan penggugat tidak memenuhi syarat sebagai calon di pemilukada.

Pada sisi lain, KPUD Sambas dinilai telah melakukan verifikasi pasangan calon sesuai peraturan perundangan.

Seperti diketahui, dalam pokok permohonan, penggugat keberatan terhadap keputusan KPU Kabupaten Sambas tentang berita acara verifikasi dan rekapitulasi terhadap jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan  bupati dan wakil bupati dalam Pemilukada Sambas. (kyd/jpnn)


JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak  gugatan sengketa pemilukada kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang diajukan pasangan calon bupati-wakil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News