MK Tolak Gugatan Pemilukada Sambas

MK Tolak Gugatan Pemilukada Sambas
MK Tolak Gugatan Pemilukada Sambas
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak  gugatan sengketa pemilukada kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang diajukan pasangan calon bupati-wakil bupati, Sudin Asrin-Kurniadi.

Dengan putusan MK ini, maka KPU Sambas harus menetapkan pasangan Juliarti Juhardi-Pabali Musa sebagai pemenang pemilukada Sambas.

Mahkamah berpendapat, penggugat dalam perkara ini tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).  “Menurut mahkamah pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum sebagai pihak yang mengajukan permohonan dalm permohonan ini,” kata hakim Akil Mochtar membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (28/4).

Karenanya, gugatan ditolak.  “Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim, Mahfud MD.

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak  gugatan sengketa pemilukada kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang diajukan pasangan calon bupati-wakil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News