MK Tolak Gugatan Pemilukada Sambas
Kamis, 28 April 2011 – 20:36 WIB
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang diajukan pasangan calon bupati-wakil bupati, Sudin Asrin-Kurniadi.
Dengan putusan MK ini, maka KPU Sambas harus menetapkan pasangan Juliarti Juhardi-Pabali Musa sebagai pemenang pemilukada Sambas.
Baca Juga:
Mahkamah berpendapat, penggugat dalam perkara ini tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). “Menurut mahkamah pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum sebagai pihak yang mengajukan permohonan dalm permohonan ini,” kata hakim Akil Mochtar membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (28/4).
Karenanya, gugatan ditolak. “Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim, Mahfud MD.
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang diajukan pasangan calon bupati-wakil
BERITA TERKAIT
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- Amir Uskara Sebut PPHN Harus Memuat Target Pembangunan yang Terarah, Bukan Cuma Asumsi