Saksi Beber Ketidaknetralan KPU Rohil
Kamis, 28 April 2011 – 20:11 WIB
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/4), menggelar sidang lanjutan sengketa pemilukada kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. “Ngak usah dukung Herman, 50 persen suaranya tidak akan menang karena semua instansi sudah dikondisikan,” kata Khoruddin Syakban, menirukan kalimatnya kakaknya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sodiki.
Dalam persidangan itu, penggugat Herman Sani-Wahyudi Purwowarsito menghadirkan 20 orang saksi yang sebagian besar mengatakan adanya keterlibatan KPU Rokan Hilir untuk memenangkan pasangan Annas Maamun-Suyatno.
Salah seorang saksi Khoiruddin Syakban mengatakan Ketua KPU Rokan Hilir, Azhar Syakban mendukung pasangan incumbent Annas Maamun-Suyatno. Suatu waktu, Azhar sempat memperingatkan dirinya agar tidak mendukung Herman Sani-Wahyudi Purwowarsito. Khoruddin sendiri merupakan adik kandung Ketua KPUD Rokan Hilir, Azhar Syakban.
Baca Juga:
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/4), menggelar sidang lanjutan sengketa pemilukada kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, dengan agenda
BERITA TERKAIT
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- Amir Uskara Sebut PPHN Harus Memuat Target Pembangunan yang Terarah, Bukan Cuma Asumsi
- Butuh Dukungan Sebegini Untuk Maju Pilkada Mojokerto