Saksi Beber Ketidaknetralan KPU Rohil

Saksi Beber Ketidaknetralan KPU Rohil
Saksi Beber Ketidaknetralan KPU Rohil
Pada sidang sebelumnya, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Herman Sani-Wahyudi-Purwowarsito menggugat hasil Pilkada Kabupaten Rohil ke MK.

Pasangan ini meminta MK memutuskan untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir karena menganggap terdapat kecurangan yang dilakukan pasangan Annas Mamun-Suyatno (Incumbent)secara sistematis, masif dan terstruktur selama Pilkada Rokan Hilir berlangsung.

Pemohon menyebut kecurangan yang dilakukan pasangan incumbent antara lain dengan cara melibatkan PNS dan perangkat desa serta pihak KPU Kabupaten Rokan Hilir juga dilibatkan dalam upaya pemenangan Annas Maamun-Suyatno.

Dalam Pilkada Rokan Hilir ini KPUD Rokan Hilir telah menetapkan pasangan Annas Maamun-Suyatno sebagai pemenang dengan memeroleh suara terbanyak 68.911 suara (34,64 persen) dari total suara sah. Disusul pasangan Aznur Affandi-Wan Muchtar dengan 52.548 suara (31,44 persen), pasangan  Herman Sani-Wahyudi Purwowarsito dengan 40.152 suara (21,69 persen),  pasangan Ahmadsyah Harrofie-Ilyas RB dengan 14. 477 suara (7,28 persen) dan pasangan Johar Firdaus-Subroto dengan 9.083 suara (4,14 persen). (kyd/jpnn)


JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/4), menggelar sidang lanjutan sengketa pemilukada kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, dengan agenda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News